Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari

Reza Yunanto
Petugas Imigrasi Bali mengawal deportasi WNA Kanada inisial AO (42) di Bandara Ngurah Rai, Jumat (8/7/2022). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Saat diperiksa petugas imigrasi, AO mengaku tak tahu kalau dalam maasa pandemi Covid-19 seorang pemegang BVK harus memperpanjang secara secara langsung (onshore) di kantor imigrasi setempat. 

Akibat kelalaian tersebut, petugas imigrasi mengambil tindakan administratif yang tepat yaitu sanksi deportasi.

Anggiat menambahkan, AO dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

AO sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sejak 3 Juni 2022 untuk penyiapan proses administrasi. Pada 8 Juli 2022, pukul 20.30 WITA, AO resmi dideportasi dari Bali.

Dia diterbangkan dengan maskapai Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Amsterdam, Belanda. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal