Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari

Reza Yunanto
Petugas Imigrasi Bali mengawal deportasi WNA Kanada inisial AO (42) di Bandara Ngurah Rai, Jumat (8/7/2022). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

Saat diperiksa petugas imigrasi, AO mengaku tak tahu kalau dalam maasa pandemi Covid-19 seorang pemegang BVK harus memperpanjang secara secara langsung (onshore) di kantor imigrasi setempat. 

Akibat kelalaian tersebut, petugas imigrasi mengambil tindakan administratif yang tepat yaitu sanksi deportasi.

Anggiat menambahkan, AO dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

AO sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi sejak 3 Juni 2022 untuk penyiapan proses administrasi. Pada 8 Juli 2022, pukul 20.30 WITA, AO resmi dideportasi dari Bali.

Dia diterbangkan dengan maskapai Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Amsterdam, Belanda. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal