Lupa Perpanjang Visa, Warga Kanada Diusir dari Bali Gegara Overstay 776 Hari

Reza Yunanto
Petugas Imigrasi Bali mengawal deportasi WNA Kanada inisial AO (42) di Bandara Ngurah Rai, Jumat (8/7/2022). (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali. Dia adalah laki-laki inisial AO (42) yang merupakan warga negara Kanada.

Deportasi terhadap AO dilakukan karena dia overstay di Bali selama lebih dari dua tahun, tepatnya 776 hari.

"AO dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

Anggiat mengatakan, AO datang ke Indonesia dan mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali pada 17 Maret 2020. Dia berangkat dari Singapura menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

"BVK berlaku selama 30 hari. Namun sejak kedatangan hingga berakhirnya masa berlaku izin tinggal pada tanggal 15 April 2020, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal