Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sesajen

Antara
Mantan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram saat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. (Foto: Chusna Mohammad)

JPU mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan korupsi untuk upacara agama, tidak mengakui perbuatannya, dan menimbulkan kerugian negara

Sedangkan hal yang meringankan adalah kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar telah dipulihkan dari penyitaan dan pengembalian terdakwa.

Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis 24 Februari 2022.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal