Mantan Petinggi BPR Legian Terpidana 8 Tahun Penjara Ditangkap Kejari Denpasar

Dewi Umaryati
Kejari Denpasar menangkap Titian Wilaras (topi putih), pada Selasa (28/9/2021) malam. (Foto: Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap mantan petinggi sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Legian, Titian Wilaras (56). Terpidana kasus perbankan ini ditangkap di rumahnya di Sanur, Denpasar setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Yang bersangkutan dijemput paksa di rumahnya di kawasan Sanur, Denpasar setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari jaksa eksekusi " kata Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, Rabu (29/9/2021).

Titian ditangkap pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 21.00 Wita untuk dibawa ke Lapas Kerobokan. Seluruh prosedur dengan protokol kesehatan juga telah dilakukan. 

Titian divonis 8 tahun penjara, setelah jaksa Kejari Denpasar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang saat itu dipimpin Angeliky Andajani Day. 

Surat panggilan pertama untuk Titian dikirimkan pada 31 Agustus 2021 untuk datang ke Kejari Denpasar pada Senin 6 September 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

11 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

15 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

19 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

19 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal