Mantan Petinggi BPR Legian Terpidana 8 Tahun Penjara Ditangkap Kejari Denpasar

Dewi Umaryati
Kejari Denpasar menangkap Titian Wilaras (topi putih), pada Selasa (28/9/2021) malam. (Foto: Kejari Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menangkap mantan petinggi sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Legian, Titian Wilaras (56). Terpidana kasus perbankan ini ditangkap di rumahnya di Sanur, Denpasar setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Yang bersangkutan dijemput paksa di rumahnya di kawasan Sanur, Denpasar setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan dari jaksa eksekusi " kata Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, Rabu (29/9/2021).

Titian ditangkap pada Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 21.00 Wita untuk dibawa ke Lapas Kerobokan. Seluruh prosedur dengan protokol kesehatan juga telah dilakukan. 

Titian divonis 8 tahun penjara, setelah jaksa Kejari Denpasar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang saat itu dipimpin Angeliky Andajani Day. 

Surat panggilan pertama untuk Titian dikirimkan pada 31 Agustus 2021 untuk datang ke Kejari Denpasar pada Senin 6 September 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

9 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

15 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

18 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal