Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Kasus Penipuan terhadap Maspion

Antara
Terdakwa I Ketut Sudikerta saat di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Foto: Antara)

"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," ujar Esthar.

Hal yang meringankan karena Sudikerta telah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Atas putusan tersebut, Sudikerta langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada Mei 2011 saat ia terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.

Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua,  SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

57 tahun lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

57 tahun lalu

Penipuan UMKM Fiktif di Malang, 2 Pria Ngaku Utusan Pemprov Jatim Ditangkap

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal