Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Kasus Penipuan terhadap Maspion

Antara
Terdakwa I Ketut Sudikerta saat di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Foto: Antara)

"Hal yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya merugikan orang lain dan merusak iklim investasi yang mengakibatkan ketidakpercayaan investor berinvestasi di Bali," ujar Esthar.

Hal yang meringankan karena Sudikerta telah mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan pernah sebagai Wakil Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali ikut berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Atas putusan tersebut, Sudikerta langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Kasus yang menjerat Sudikerta berawal pada Mei 2011 saat ia terlibat dalam pembuatan sertifikat palsu atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.

Pertama, Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua,  SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

7 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

8 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

8 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

8 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal