Mantan Wagub Bali Sudikerta Divonis 12 Tahun Kasus Penipuan terhadap Maspion

Antara
Terdakwa I Ketut Sudikerta saat di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019). (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada mantan wakil gubernur BaliI Ketut Sudikerta dalam kasus penipuan terhadap PT Maspion. Sudikerta menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Esthar Oktavi, di PN Denpasar, Kamis (20/12/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Sudikerta dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain vonis penjara, Sudikerta juga dijatuhi vonis denda Rp5 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Oleh majelis hakim, Sudikerta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tindakan yang membuat PT Masipon mengalami kerugian hingga Rp150 miliar.

Hakim Esthar dalam amar putusannya mengatakan bahwa Sudikerta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

8 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

10 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

18 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal