Napi Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkumham Bali Tegaskan Tak Akan Beri Remisi

Antara
BNNP Bali menangkap seorang istri yang menjadi kurir narkoba suami di Lapas Singaraja. (Foto: BNN Bali)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil Bali memberi peringatan keras bagi napi yang terlibat peredaran narkoba. Mereka tidak akan mendapat remisi dan akan diusulkan pemberian hukuman tambahan.

"Mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika tidak dapat remisi dan ditambah hukuman yang baru," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bali, Suprapto di Denpasar, Kamis (20/8/2020).

Dia mengakui jika beberapa napi yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Bali terlibat peredaran narkoba. Beberapa napi ditangkap terkait penindakan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Menurutnya, yang terungkap hingga kini masih napi lokal atau warga negara Indonesia saja, dan belum ditemukan keterlibatan napi warga negara asing.

"Dalam peredaran jaringan lapas ini kami bersinergi dengan BNNP Bali. Jika ada yang terlibat, tentu kami tindak secara tegas," ucapnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

4 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

6 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal