Ngaku Disekap Pemilik Hotel di Bali selama 6 Hari, WNA Singapura Lapor Polisi

Dewi Umaryati
WNA asal Singapura di Bali yang mengaku disekap pemilik hotel melapor ke Polsek Kuta Selatan, Bali. (Foto : Istimewa)

Di hari kelima penyekapan, sekitar 18 Agustus 2020 sore, korban sempat diancam untuk dilaporkan ke polisi. “Terlapor bersama dua rekannya sempat mengancam untuk bawa klien saya ke kantor polisi. Ternyata hanya diajak ke warung di sebelah polsek,” kata Reydi.

Di warung itu, MA kembali meminta uang pada korban Rakesh, namun jumlahnya turun menjadi Rp200 juta dan lagi-lagi permintaan ini ditolak. Gagal memeras korban, pelaku kembali membawa korban ke hotel.

Merasa terus ditekan, korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku menjanjikan memberi uang Rp150 juta. “Karena terus ditekan dan ketakutan, akhirnya pelaku menjanjikan untuk membayar Rp150 juta,” kata Reydi.

Menurut Reydi, korban sempat menghubungi Kedutaan Besar Singapura dan pengacara di Jakarta. “Korban memang sempat menghubungi kedubes di Jakarta, kemudian dari pengacara di Jakarta menghubungi saya untuk menangani kasus ini,” katanya.

Korban Rakesh dapat menghirup udara segar, setelah dibebaskan Reydi lalu mengajak kliennya melapor kasus ini ke Polsek Kuta Selatan. “Selain disekap dan diperas, ponsel serta dompet milik korban juga dilaporkan hilang,” kata Reydi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami depresi sementara ayah korban di Singapura sampai harus masuk rumah sakit.

Sementara Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai membenarkan laporan ini dan anggotanya masih menyelidiki kasus ini. “Ya, benar ada kasus ini. Anggota masih menyelidiki apakah ini benar atau bohong,” kata kapolsek.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal