Ngamuk, Bule Inggris Aniaya Polisi di Bali Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Antara
Warga negara Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya polisi. (Foto: ANTARA).

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum warga negara asing (WNA) Inggris, Stephen Michael Jamnitzi (39) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan karena melakukan penganiayaan polisi. Jamnitzi sempat mengamuk usai mendengar pembacaan vonis.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Stephen Michael Jamnitzi selama dua tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada Selasa 4 Juli 2023.

Jamnitzi dinyatakan bersalah menganiaya anggota Polsek Kuta, Iptu Adhi Waluyo.

Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yang menuntut bule asal Chelmsford, Inggris itu dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan.

Dalam pertimbangan vonis, hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan menyebabkan korban luka-luka.

Bahkan usai pembacaan vonis, terdakwa mengamuk dan tidak menerima putusan hakim hingga mengganggu jalannya persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

23 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal