Ngamuk, Bule Inggris Aniaya Polisi di Bali Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Antara
Warga negara Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya polisi. (Foto: ANTARA).

Sidang yang berlangsung secara hybdrid tatap muka dan online itu akhirnya diputuskan untuk menghentikan sambungan zoom terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima vonis hakim.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Februari 2023. Dia ditangkap anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

8 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

15 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

15 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal