Ngamuk, Bule Inggris Aniaya Polisi di Bali Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Antara
Warga negara Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya polisi. (Foto: ANTARA).

Sidang yang berlangsung secara hybdrid tatap muka dan online itu akhirnya diputuskan untuk menghentikan sambungan zoom terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima vonis hakim.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Februari 2023. Dia ditangkap anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal