Ngamuk, Bule Inggris Aniaya Polisi di Bali Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Antara
Warga negara Inggris Stephen Michael Jamnitzi (39) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena menganiaya polisi. (Foto: ANTARA).

Sidang yang berlangsung secara hybdrid tatap muka dan online itu akhirnya diputuskan untuk menghentikan sambungan zoom terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan menerima vonis hakim.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 17 Februari 2023. Dia ditangkap anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

23 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal