Ngeri, Hewan Penyebar Rabies Diperjualbelikan di Denpasar

Indira Arri
Kera ekor panjang diperjualbelikan di Pasar Satria Denpasar. Hewan tersebut salah satu penyebar rabies. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar, Bali menggelar razia di pasar hewan. Tujuannya mencari hewan pembawa rabies (HPR) yang diperjualbelikan bebas di pasar.

Salah satu yang menjadi sasaran razia adalah Pasar Burung Satria. Di pasar tersebut ditemukan penjual kera ekor panjang yang merupakan hewan penyebar rabies.

"Kita ada temuan di Pasar Satria ini yang memperjualbelikan kera Bali, kera ekor panjang yang merupakan hewan pembawa rabies," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, Made Ngurah Sugiri, Selasa (11/1/2022).

Kera ekor panjang, hewan pembawa rabies. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Menurutnya ada beberapa pedagang yang kedapatan menjual hewan tersebut. Total ada tujuh kera ekor panjang yang ditemukan di Pasar Satria.

Mereka diminta tak lagi menjual hewan penyebar rabies itu. Selain karena dilarang oleh peraturan daerah (Perda), Pulau Bali sedang dalam masa endemi penyakit rabies.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal