Ngeri, Hewan Penyebar Rabies Diperjualbelikan di Denpasar

Indira Arri
Kera ekor panjang diperjualbelikan di Pasar Satria Denpasar. Hewan tersebut salah satu penyebar rabies. (Foto: iNews/Indira Arri)

"Kita Bali kan sedang endemi rabies. Salah satu pengendalian kita mengatur lalu lintas hewan pembawa rabies berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014," tuturnya.

Sugiri mengatakan, para pedagang yang menjual kera ekor panjang itu diminta menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak menjual hewan penyebar rabies itu lagi. 

"Ini ada saknsinya denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ujar Sugiri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

12 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

14 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal