Ngeri, Hewan Penyebar Rabies Diperjualbelikan di Denpasar

Indira Arri
Kera ekor panjang diperjualbelikan di Pasar Satria Denpasar. Hewan tersebut salah satu penyebar rabies. (Foto: iNews/Indira Arri)

"Kita Bali kan sedang endemi rabies. Salah satu pengendalian kita mengatur lalu lintas hewan pembawa rabies berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014," tuturnya.

Sugiri mengatakan, para pedagang yang menjual kera ekor panjang itu diminta menandatangani pernyataan tertulis untuk tidak menjual hewan penyebar rabies itu lagi. 

"Ini ada saknsinya denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan," ujar Sugiri.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal