Ngeri, Hewan Penyebar Rabies Diperjualbelikan di Denpasar

Indira Arri
Kera ekor panjang diperjualbelikan di Pasar Satria Denpasar. Hewan tersebut salah satu penyebar rabies. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar, Bali menggelar razia di pasar hewan. Tujuannya mencari hewan pembawa rabies (HPR) yang diperjualbelikan bebas di pasar.

Salah satu yang menjadi sasaran razia adalah Pasar Burung Satria. Di pasar tersebut ditemukan penjual kera ekor panjang yang merupakan hewan penyebar rabies.

"Kita ada temuan di Pasar Satria ini yang memperjualbelikan kera Bali, kera ekor panjang yang merupakan hewan pembawa rabies," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, Made Ngurah Sugiri, Selasa (11/1/2022).

Kera ekor panjang, hewan pembawa rabies. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Menurutnya ada beberapa pedagang yang kedapatan menjual hewan tersebut. Total ada tujuh kera ekor panjang yang ditemukan di Pasar Satria.

Mereka diminta tak lagi menjual hewan penyebar rabies itu. Selain karena dilarang oleh peraturan daerah (Perda), Pulau Bali sedang dalam masa endemi penyakit rabies.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal