Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Bali, Kasus Juali Beli Rumah untuk Kantor PCNU Gianyar

Chusna Mohammad
Ilustrasi oknum polisi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dan Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah senilai Rp155 juta. (Okezone)

Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan, uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.

Pada Desember 2021, HS dipindahkan tugas ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Dia sempat menghubungi PCNU Gianyar untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah. Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19.

HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya. Dengan pertimbangan, ketika rumah laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100 persen termasuk tanda jadinya sehingga total senilai Rp105 juta.

Lalu 10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS. 

Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi HS sudah tidak merespons.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

2 hari lalu

Polda Bali Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Tengah Kelangkaan, 7 Orang Ditangkap

2 hari lalu

Aksi Humanis Polisi di Gianyar, Dorong Mobil Warga yang Mogok Kehabisan Bensin

2 hari lalu

Pasokan BBM Belum Tiba, Warga Gianyar Antre Belasan Jam di SPBU

3 hari lalu

BBM Langka di Gianyar Picu Antrean Panjang, Polisi Selidiki Penjualan Eceran dalam Botol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal