Oknum Sulinggih Cabul Ditahan, Kemben dan Celana Jadi Barang Bukti 

Indira Arri
Chusna Mohammad
IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan ditahan di Rutan Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Ancaman pidana Pasal 289 yakni sembilan tahun penjara. Sedangkan ancaman penjara Pasal 290 ayat (1) yakni tujuh tahun penjara, dan Pasal 281 memuat ancaman hukuman dua tahun penjara.

Atas pertimbangan itu, penyidik Kejari Denpasar memutuskan untuk menahan IWM. Hal ini berbeda saat kasus tersebut masih di Polda Bali dan belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik tidak menahan IWM meski kasus itu telah dilaporkan sejak Juni 2020.

"Saat penyidikan di Polda Bali yang bersangkutan tidak ditahan, kemudian setelah dilakukan pelimpahan, penyidik melakukan penahanan," tuturnya.

Pencabulan yang dilakukan IWM terjadi pada 4 Juli 2020 lalu. Korban KYD yang telah bersuami mengalami pencabulan saat menjalani prosesi Melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, Bali.  Dia kemudian melaporkan perbuatan IWM tersebut ke kepolisian pada 9 Juli 2020.

Oknum Sulinggih di Bali mencabuli perempuan saat prosesi melukat di Tukad Campuhan, Tampaksiring, Gianyar. (Foto: iNews.id/Indira Arri)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal