Operasi Antik Agung, Polresta Denpasar Amankan Ratusan Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Antara
Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana dalam konferensi pers Operasi Antik Agung di Mapolresta Denpasar, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara)

"Lokasi yang menjadi tempat atau sasaran bandar narkotika ini ada di wilayah Denpasar bagian selatan, yaitu di Jimbaran dan Kuta," jelasnya.

Tak hanya narkotika, personel yang menjalankan operas juga menyita 10 botol berbagai jenis spirit dan wine tanpa ijin edar resmi.

Menurutnya, ada dua pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Selain itu juga, dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

2 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

3 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

6 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

9 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal