Operasi Antik Agung, Polresta Denpasar Amankan Ratusan Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Antara
Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana dalam konferensi pers Operasi Antik Agung di Mapolresta Denpasar, Senin (10/2/2020). (Foto: Antara)

"Lokasi yang menjadi tempat atau sasaran bandar narkotika ini ada di wilayah Denpasar bagian selatan, yaitu di Jimbaran dan Kuta," jelasnya.

Tak hanya narkotika, personel yang menjalankan operas juga menyita 10 botol berbagai jenis spirit dan wine tanpa ijin edar resmi.

Menurutnya, ada dua pasal yang akan dikenakan terhadap para tersangka, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar.

Selain itu juga, dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 jam lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

3 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

4 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

9 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

20 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal