Palsukan Akta Jual Beli Tanah, Promotor Tinju di Bali Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Chusna Mohammad
Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb, divonis hukuman tiga tahun 6 bulan penjara (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id -Promotor tinju terkenal di Bali, Zaenal Thayeb, divonis hukuman tiga tahun 6 bulan penjara. Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/11/2021). Dia dinyatakan bersalah memalsukan akta jual beli tanah. 

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.

"Terdakwa sebagai tokoh masyarakat seharusnya bijaksana dalam menyelesaikan masalah," kata ketua majelis hakim I Wayan Yasa.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan atau menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat 1 KUHP.

Hakim tidak sependapat dengan besaran tuntutan dari jaksa.

"Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar Yasa.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 jam lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

3 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

8 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal