Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Rusia Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Pasutri asal Rusia dideportasi karena palsukan izin tinggal di Bali (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri asal Rusia bernisial AB (30) dan IB (26). Pasalnya, keduanya memalsukan izin tinggal di Bali.

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (27/2/2022).

Dia menambahkan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang ijin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena ijin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.

Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan ijin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem. 

Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal