Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Sindonews.com
Bagus Putu Wijaya mengikuti persidangan di PN Denpasar. (Foto: Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id – Bagus Putu Wijaya (32) menerima hukuman atas perbuatan kejinya membunuh teman kencannya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) mobil. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis 11 tahun penjara kepada pria yang mengaku sebagai gigolo ini.

Majelis hakim menyatakan, Bagus terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Heriyanti di PN Denpasar, Senin (6/1/2020).

Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan Bagus. Majelis hakim juga menilai, Bagus layak dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bagus dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

1 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

8 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

8 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Banjar, Kakek 62 Tahun Peragakan 20 Adegan

8 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal