Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Sindonews.com
Bagus Putu Wijaya mengikuti persidangan di PN Denpasar. (Foto: Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id – Bagus Putu Wijaya (32) menerima hukuman atas perbuatan kejinya membunuh teman kencannya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) mobil. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis 11 tahun penjara kepada pria yang mengaku sebagai gigolo ini.

Majelis hakim menyatakan, Bagus terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Heriyanti di PN Denpasar, Senin (6/1/2020).

Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan Bagus. Majelis hakim juga menilai, Bagus layak dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bagus dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kendal Bunuh Pacar lalu Buang Mayat ke Selokan

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal