Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Sindonews.com
Bagus Putu Wijaya mengikuti persidangan di PN Denpasar. (Foto: Sindonews.com)

DENPASAR, iNews.id – Bagus Putu Wijaya (32) menerima hukuman atas perbuatan kejinya membunuh teman kencannya yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) mobil. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhi vonis 11 tahun penjara kepada pria yang mengaku sebagai gigolo ini.

Majelis hakim menyatakan, Bagus terbukti bersalah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur pasal 338 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," kata ketua majelis hakim Heriyanti di PN Denpasar, Senin (6/1/2020).

Majelis hakim menilai, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan Bagus. Majelis hakim juga menilai, Bagus layak dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bagus dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pasaman, Tersangka Peragakan 38 Adegan Keji!

11 jam lalu

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal, Ada Luka di Kepala

2 hari lalu

Terungkap! Sekeluarga di Tulang Bawang Diduga Dibunuh Adik Kandung yang ODGJ

2 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

2 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal