Pembunuh SPG Mobil di Bali Divonis 11 Tahun Penjara

Sindonews.com
Bagus Putu Wijaya mengikuti persidangan di PN Denpasar. (Foto: Sindonews.com)

Kasus pembunuhan itu bermula saat Bagus berkenalan dengan korban, yaitu NPY melalui aplikasi Michat. Saat itu, Bagus sedang mengajukan kredit mobil. Bagus lalu bertemu korban untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta, pada 5 Agustus 2019.

Dalam pertemuan itu, korban bercerita sedang pisah ranjang. Terdakwa lalu menawarkan dirinya sebagai gigolo dengan tarif Rp500 ribu.

Korban menyambut tawaran itu. Bahkan memberikan hadiah handphone kepada terdakwa. Keduanya lalu mencari tempat untuk berkencan di penginapan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.

Usai berhubungan badan, korban yang bekerja di sebuah dealer mobil ini mengatakan tidak puas. Dia kemudian mandi dan setelah itu kembali mengajak terdakwa berhubungan intim.

Namun korban lagi-lagi tidak puas dan marah-marah lalu menampar terdakwa. Bagus tersulut emosinya. Dia memiting leher korban dengan tangan kanannya sampai korban tidak bergerak lagi.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pasaman, Tersangka Peragakan 38 Adegan Keji!

12 jam lalu

Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Mayat Terborgol di Bangunan Kosong Kendal, Ada Luka di Kepala

2 hari lalu

Terungkap! Sekeluarga di Tulang Bawang Diduga Dibunuh Adik Kandung yang ODGJ

2 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

2 hari lalu

Tragedi Rumah Tangga di Gowa, Suami Bunuh Istri lalu Bakar Diri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal