Pemeriksaan Dokumen Perjalanan ke Bali Diperketat, Ada Apa?

Antara
Sekretaris Satgas Covid-19 I Made Rentin. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Rentin mengatakan jika masyarakat mengalami kondisi ada keluarga sakit keras atau meninggal seperti itu, bisa membawa surat keterangan dari lurah, kepala desa, atau Satgas Covid-19 untuk keluar atau masuk Bali.

"Atau bisa membawa surat keterangan dari rumah sakit tempat keluarga dirawat yang menyatakan keluarganya sedang dirawat sakit keras atau meninggal," ucapnya.

Salah satu yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan yakni surat keterangan bebas Covid-19 berbasis PCR, antigen, atau GeNose.

Pemberlakuan ini tidak hanya berlaku untuk perjalanan darat melalui pintu masuk di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, namun juga lewat udara melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Terkait larangan mudik, pemerintah Bali tidak akan membuat surat edaran khusus karena prinsipnya mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat yang melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal