Pemerkosa Siswi SD di Denpasar Ditangkap, Korban Dijanjikan Dinikahi jika Hamil

Chusna Mohammad
Siswi SD di Denpasar dicabuli pria. Korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keesokan harinya, Ariana kembali mengulangi perbuatan yang sama. Dia menyatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil. 

Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat. 

"Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi. 

Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sukadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

10 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

23 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

27 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal