Pemerkosa Siswi SD di Denpasar Ditangkap, Korban Dijanjikan Dinikahi jika Hamil

Chusna Mohammad
Siswi SD di Denpasar dicabuli pria. Korban dijanjikan akan dinikahi jika hamil. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keesokan harinya, Ariana kembali mengulangi perbuatan yang sama. Dia menyatakan akan bertanggungjawab jika korban hamil. 

Atas laporan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Wibisana Barat. 

"Identitas pelaku terlacak dari KTP yang dipakai untuk registrasi nomor telepon," ujar Sukadi. 

Ariana menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Sukadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal