Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

Reza Yunanto
I Gede Wijaya, pembunuh WNA Australia, Troy McCallum Scot dihadirkan dalam rilis perkara di Polresta Denpasar. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada I Gede WIjaya (39) dalam kasus pembunuhan warga negara Australia, Troy McCallum Scot (40). Gede Wijaya dinyatakan bersalah menyebabkan kematian korban.

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Agus Akhyudi saat membacakan amar putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8/2023). 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Gede Wijaya dengan pidana penjara 3 tahun.

Dalam amar putusan dijelaskan, Gede Wijaya terbukti bersalah berdasarkan tuntutan Pasal 351 ayat 3 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian,

Atas vonis tersebut, Gede Wijaya menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

8 jam lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

7 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

8 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal