Pemilik Restoran di Jimbaran Bali Ditangkap karena Sajikan Menu Penyu Hijau

Antara
Barang bukti penyu hijau yang disita Polda Bali dari restoran di Jimbaran. (Foto: Humas Polda Bali)

BADUNG, iNews.id - Polda Bali menangkap pemilik warung makan inisial IWK. Warung makan miliknya di Kabupaten Badung menawarkan menu penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.

"Pemilik warung kita tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi di Denpasar, Jumat (26/6/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar di sebuah warung makan yang beralamat di Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Daging penyu hijau tersebut diolah menjadi makanan berupa lawar, sate, dan juga memperjualbelikan daging mentah yang sudah dicincang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong. Kemudian dalam gudang penyimpanan juga ditemukan 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, disiapkan untuk dipotong-potong.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

8 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

10 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

10 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

16 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal