Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Ini Alasan Polda Bali

Aris Wiyanto
Penangguhan penahanan Jerinx ditolak Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto)

Meskipun kecewa, Gendo mengaku bisa memahami keputusan penyidik yang menolak permohonan penangguhan kliennya. Gendo menuturkan, dirinya dan keluarga akan mengikuti terus proses hukum yang dijalani Jerinx.

"Karena ini kewenangan subyektif kepolisian, ya sudah. Seperti yang tadi Nora bilang, ya sudah hadapi ini bersama," tuturnya.

Sebelumnya, pada Jumat (14/8/2020), kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Bali. Sebagai pihak penjamin yaitu ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono, dan istrinya Nora Alexandra.

Jerinx ditahan di Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemilik nama I Gede Ari Astina itu dilaporkan ke Polda Bali karena mengunggah cuitan 'IDI KaCung WHO' di akun Instagram @jrxsid.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal