DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Kota Denpasar, Bali. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 13 klip sabu, lima butir ekstasi, dan uang tunai Rp10,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah IWP.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah ciri-ciri orang yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penangkapan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku,” kata Ariasandy, Senin (24/8/2026).
IWP ditangkap di salah satu kamar miliknya di wilayah Pemogan, Denpasar. Saat diperiksa, IWP mengakui memiliki dan menyediakan narkotika.