Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menyita 13 klip narkotika jenis sabu, lima butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp10.217.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi mengamankan satu timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.
Petugas juga menyita satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Barang bukti lainnya berupa satu tas hitam, satu tempat sampah, serta dua telepon seluler, yakni Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.
IWP bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.