Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

Chusna Mohammad
Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto : ANTARA)

Hasil negatif tes PCR atau tes antigen wajib ditunjukkan bagi PPDN usia 6 – 17 Tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum melakukan vaksinasi. 

Untuk PPDN yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari aturan ini. "Namun wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi," ujar Handy. 

Dia menambahkan Bandara Ngurah Rai menyediakan fasilitas layanan vaksinasi yang berada di area terminal kedatangan domestik. "Layanan vaksin dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 – 15.00 WITA," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

8 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

13 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

24 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal