Peraturan Baru Terbang ke Bali, Penumpang Belum Booster Wajib Tes PCR

Chusna Mohammad
Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto : ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Peraturan bagi penumpang pesawat ke Bali mengalami perubahan. Dalam aturan terbaru, penumpang yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster wajib melampirkan hasil tes PCR.

"PPDN di atas usia 18 tahun yang belum booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR. Tidak boleh lagi hasil tes antigen," kata General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (16/8/2022). 

Dia menjelaskan, aturan baru itu sesuai implementasi SE Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk PPDN di atas usia 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen.  Sebaliknya, PPDN di atas usia 18 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal