Kedua, pandemi СOVID-19 di dunia belum bisa dipastikan kapan akan berakhir.
Sementara PKB ke-42 tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 13 Juni-11 Juli 2020, sangat dekat dari batas waktu masa Tanggap Darurat Covid-19 yakni 29 Mei 2020.
"Situasi tersebut akan berdampak pada tidak optimalnya segala persiapan yang dilakukan," katanya.
Dengan dua pertimbangan itulah, kata dia, Gubernur memutuskan menunda PKB tahun ini. Keputusan ini juga atas masukan dan persetujuan kepala daerah di Bali.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan masukan lisan dari bupati/wali kota, Gubernur Wayan Koster menyetujui untuk meniadakan penyelenggaraan PKB ke-42 tahun ini," ucapnya.