PHDI Terbitkan Surat, Penitipan Jenazah di Bali Maksimal 2 Hari

Antara
Penitipan jenazah di RSUD Wangaya, Denpasar penuh. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Warga Bali diminta tidak menitipkan jenazah di rumah sakit hingga berhari-hari. Penitipan jenazah paling lama dua hari untuk mencegah penumpukan mayat di rumah sakit.

Imbauan itu disampaikan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali melalui Surat bernomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021. Tujuan surat tersebut untuk membantu rumah sakit mengatasi penumpukan jenazah. 

"Beberapa rumah sakit jumlah jenazahnya sudah melampaui kapasitas penyimpanan yang dimiliki dan terjadi penumpukan," ujar ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, Minggu (15/8/2021).

RSUD Wangaya mendirikan tenda darurat akibat penumpukan jenazah. (Foto: iNews/Indira Arri)

Melalui surat tersebut, PHDI meminta Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak rumah sakit yang beroperasi di wilayah Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah umat Hindu dibatasi paling lama dua hari.

Untuk warga Bali yang keluarganya meninggal karena Covid-19, agar mengikhlaskan pemakaman atau kremasi kepada petugas kesehatan berdasarkan protokol Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

13 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal