PHDI Terbitkan Surat, Penitipan Jenazah di Bali Maksimal 2 Hari

Antara
Penitipan jenazah di RSUD Wangaya, Denpasar penuh. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Warga Bali diminta tidak menitipkan jenazah di rumah sakit hingga berhari-hari. Penitipan jenazah paling lama dua hari untuk mencegah penumpukan mayat di rumah sakit.

Imbauan itu disampaikan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali melalui Surat bernomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021. Tujuan surat tersebut untuk membantu rumah sakit mengatasi penumpukan jenazah. 

"Beberapa rumah sakit jumlah jenazahnya sudah melampaui kapasitas penyimpanan yang dimiliki dan terjadi penumpukan," ujar ketua PHDI Bali, I Gusti Ngurah Sudiana, Minggu (15/8/2021).

RSUD Wangaya mendirikan tenda darurat akibat penumpukan jenazah. (Foto: iNews/Indira Arri)

Melalui surat tersebut, PHDI meminta Gubernur Bali agar memberikan instruksi kepada pihak rumah sakit yang beroperasi di wilayah Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah umat Hindu dibatasi paling lama dua hari.

Untuk warga Bali yang keluarganya meninggal karena Covid-19, agar mengikhlaskan pemakaman atau kremasi kepada petugas kesehatan berdasarkan protokol Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal