PN Denpasar Tetap Akan Gelar Sidang Jerinx secara Virtual

Dewi Umaryati
PN Denpasar tetap akan menggelar sidang virtual karena status Jerinx yang masih ditahan di Rutan Polda Bali (dok.iNews.id)

Menurut Sobandi, untuk sidang perdana dengan terdakwa Jerinx akan digelar virtual, karena saat ini terdakwa ditahan di rutan Polda Bali. Untuk sidang selanjutnya termasuk masalah penahanan dan penangguhan menjadi kewenangan majelis hakim.

Terkait sarana prasarana persidangan virtual, pengadilan telah menyiapkan secara maksimal sehingga saat sidang berlangsung tidak ada kendala teknis.

“Surat telah kami terima dari kuasa hukum Jerinx akan segera ditanggapi setelah surat diterima majelis hakim,” katanya.

PN Denpasar telah menyiapkan majelis hakim yang akan menangani kasus ujaran kebencian Jerinx, yakni Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.

Sementara tim penuntut umum berjumlah tujuh orang gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Empat jaksa dari Kejati Bali, yakni Otong Hendra Rahayu yang ditunjuk sebagai koordinator, I Bagus Putra Gede Agung, Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini, serta tiga jaksa dari Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Dalami Motif Resbob Hina Suku Sunda, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Ini

57 tahun lalu

Kronologi Resbob Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur

57 tahun lalu

Tak Diizinkan Keluar Lapas, Bambang Tri Absen Sidang PK Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal