Menurut Sobandi, untuk sidang perdana dengan terdakwa Jerinx akan digelar virtual, karena saat ini terdakwa ditahan di rutan Polda Bali. Untuk sidang selanjutnya termasuk masalah penahanan dan penangguhan menjadi kewenangan majelis hakim.
Terkait sarana prasarana persidangan virtual, pengadilan telah menyiapkan secara maksimal sehingga saat sidang berlangsung tidak ada kendala teknis.
“Surat telah kami terima dari kuasa hukum Jerinx akan segera ditanggapi setelah surat diterima majelis hakim,” katanya.
PN Denpasar telah menyiapkan majelis hakim yang akan menangani kasus ujaran kebencian Jerinx, yakni Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara.
Sementara tim penuntut umum berjumlah tujuh orang gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Empat jaksa dari Kejati Bali, yakni Otong Hendra Rahayu yang ditunjuk sebagai koordinator, I Bagus Putra Gede Agung, Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini, serta tiga jaksa dari Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Made Ayu Citra Maya Sari dan Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.