Polda Bali Ancam Tindak Tegas Preman yang Meresahkan Masyarakat

Indira Arri
Preman penagih utang di Bali ditetapkan tersangka karena melakukan kekerasan dan pengancaman. (Foto : Humas Polda Bali)

Aksi premanisme yang terungkap oleh Polda Bali ini bermula saat seorang tersangka perempuan berinisial NKOR (30) meminta bantuan empat preman yakni BMPP (29), IPWS (28), IMASD (28) dan IGWG (26).

Keempat preman itu diminta untuk menagihkan utang kepada Putu YO sebesar Rp300 juta. Untuk menggunakan jasa empat preman ini, NKOR menjanjikan komisi Rp5 juta per orang.

"Kami sampaikan ke masyarakat ketika mengalami hal-hal semacam ini, semuan ada aturan mainnya. Bisa melalui proses pidana atau perdata sesuai undang-undang. Jangan pakai preman," ujarnya.

Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

2 bulan lalu

Penjaga Pelintasan KA di Garut Dikeroyok Pemotor gegara Tegur Jangan Terobos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal