Polisi juga mengamankan uang yang diduga berasal dari penjualan BBM, termasuk Rp70.000 dan Rp750.000, dari sejumlah lokasi pengungkapan.
Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kombes Ariasandy mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah, termasuk barcode pembelian dan surat rekomendasi petani, untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
"Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110," katanya.
Polda Bali mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.