Polda Bali Persilakan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Menurutnya, kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa. Menjadi ramai di masyarakat karena Jerinx merupakan figur publik.

“Ini kasus biasa. Menjadi luar biasa dan heboh di masyarakat karena melibatkan selebritis, influencer,” katanya.

Yuliar mengatakan, setelah berkas Jerinx dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ke tahap dua yakni membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa agar segera memasuki persidangan.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

20 hari lalu

Kebakaran Kampung Adat Sade Lombok, Tim Labfor Polda Bali Olah TKP di Titik Api

26 hari lalu

Polda Bali Kirim 5 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Kapolda Sampaikan Pesan Haru

2 bulan lalu

18 Saksi Diperiksa Kasus Pengeroyokan Pencuri Ayam di Tabanan, 5 Orang Jadi Tersangka

6 bulan lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal