Polisi Tetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sebagai Tersangka

Sindonews.com
Ahmad Antoni
Polda Jawa Tengah menyampaikan keterangan kepada pers terkait penetapan status tersangka kepada

SEMARANG, iNews.id – Polisi menetapkan Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka. Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu dijerat pasal penipuan.

"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dalam keterangan kepada pers di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (15/1/2020).

Rycko menuturkan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Alat bukti yang pertama, yaitu motif menarik uang dari masyarakat dengan menggunakan simbol-simbol kerajaan palsu. Kedua, menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.

Menurut Rycko, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus kriminal murni yaitu tindak pidana penipuan.

"Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.

Keraton Agung Sejagat berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

7 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

8 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

11 hari lalu

Asap Tebal Kebakaran TPA Putri Cempo Masih Selimuti Solo, Water Bombing Digencarkan

12 hari lalu

Polda Jateng Bongkar 3 Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Rugikan Negara Rp10,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal