PPDB Bali, Orang Tua Diminta Lapor Kecurangan ke Posko Ombusdman

Muhammad Muhyiddin
Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab. (Foto: iNews.id/Muhyiddin)

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Bali, Ketut Nguran Boy Jayawibawa mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 tahun 2021. 

Dalam pergub itu jelas disebut PPDB harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Dia yakin PPDB tahun berjalan adil karena dilakukan secara online dan transparan.

"Karena ini yang seleksi sistem," tutur Jayawibawa.

Dia menambahkan, seluruh kepala dinas pendidikan se-Bali berkomitmen PPDB tahun ini berjalan lancar. Kehadiran posko Ombudsman diharapkan bisa membantu pemecahan masalah yang ditemukan dalam PPDB.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

14 hari lalu

Kecewa Anak Tak Lolos Zonasi, Warga Blokade Akses SMAN 1 Labuhan Ratu Lampung

14 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal