Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Bali, Ketut Nguran Boy Jayawibawa mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 tahun 2021.
Dalam pergub itu jelas disebut PPDB harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Dia yakin PPDB tahun berjalan adil karena dilakukan secara online dan transparan.
"Karena ini yang seleksi sistem," tutur Jayawibawa.
Dia menambahkan, seluruh kepala dinas pendidikan se-Bali berkomitmen PPDB tahun ini berjalan lancar. Kehadiran posko Ombudsman diharapkan bisa membantu pemecahan masalah yang ditemukan dalam PPDB.