PPDB Bali, Orang Tua Diminta Lapor Kecurangan ke Posko Ombusdman

Muhammad Muhyiddin
Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab. (Foto: iNews.id/Muhyiddin)

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Bali, Ketut Nguran Boy Jayawibawa mengatakan, pelaksanaan PPDB sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 tahun 2021. 

Dalam pergub itu jelas disebut PPDB harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Dia yakin PPDB tahun berjalan adil karena dilakukan secara online dan transparan.

"Karena ini yang seleksi sistem," tutur Jayawibawa.

Dia menambahkan, seluruh kepala dinas pendidikan se-Bali berkomitmen PPDB tahun ini berjalan lancar. Kehadiran posko Ombudsman diharapkan bisa membantu pemecahan masalah yang ditemukan dalam PPDB.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal