PPKM Level 3 di Bali, Pedagang Non-Esensial Senang Bisa Berjualan Lagi

Antara
Pedagang pakaian di Denpasar kembali membuka toko setelah Pemerintah Provinsi Bali memberi kelonggaran sektor usaha non-esensial. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Bali memberikan kelonggaran bagi sektor usaha non-esensial dalam penerapan PPKM Level 3. Pedagang non-esensial yang semula tak boleh beroperasi kini bisa berjualan lagi.

Pedagang pakaian di sejumlah pasar tradisional di Kota Denpasar pun mulai membuka tokonya hari ini. Mereka mengaku gembira bisa berjualan lagi setelah dilarang berjualan selama 10 hari akibat penerapan PPKM darurat.

"Sudah 10 harian tutup. Mudah-mudahan bisa ramai pembeli lagi," kata Made Ayu, pedagang pakaian di Pasar Badung, Kamis (22/7/2021).

Dia menuturkan, pengelola Pasar Badung menghubungi seluruh pemilik toko tadi pagi dan mengizinkan toko dibuka lagi.

Selama tak boleh berjualan, Made Ayu mengaku berjualan secara daring (online). Namun hasilnya sangat minim karena hanya bisa menjual 1-2 pakaian per hari. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal