Praperadilan Rektor Unud, Kuasa Hukum Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka

Antara
Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi RektorUniversitas Udayana (Unud), Nyoman Gde Antara. Tim kuasa hukum Unud mempertanyakan status tersangka Nyoman Gde Antara.

Salah satu anggota tim hukum Unud, Gede Pasek Suardika mempertanyakan alat bukti yang digunakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Gde Antara sebagai tersangka.

"Penetapan tanggal 8 Maret 2023. Tanggal 8 Maret 2023 ke belakangnya apa alat buktinya?" kata Suardika, Senin (17/4/2023).

Dalam permohonan praperadilan, Tim hukum Unud memberikan sejumlah dasar hukum terkait pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri di Unud.

Menurut Suardika, tidak ditemukan adalanya alasan untuk menjadikan Gde Antara sebagai tersangka karena payung hukumnya sangat lengkap.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

11 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

11 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

6 bulan lalu

Sidang Praperadilan Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon, Polisi dan Tersangka Adu Bukti

7 bulan lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal