Pria Beristri Setubuhi ABG di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Miftachul Chusna
Pria di Bali divonis penjara 13 tahun karena menyetubuhi gadis di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

Selanjutnya

Murdika ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada 10 Juli 2020. Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan aksi bejat itu ketika korban sendirian di rumah karena ditinggal orangtuanya bekerja.

Selain itu, aksi tak senonoh itu dilakukan saat korban mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di sekolahnya. Modusnya yaitu dengan memberikan iming-iming berupa boneka dan uang Rp50.000.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

10 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal