Pria Beristri Setubuhi ABG di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Miftachul Chusna
Pria di Bali divonis penjara 13 tahun karena menyetubuhi gadis di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ketut Murdika (42). Dia terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim Kony Hartanto di PN Denpasar, Jumat (20/11/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu korban juga mengalami trauma berkepanjangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

6 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

11 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal