Pria Beristri Setubuhi ABG di Bali Divonis 13 Tahun Penjara

Miftachul Chusna
Pria di Bali divonis penjara 13 tahun karena menyetubuhi gadis di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ketut Murdika (42). Dia terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim Kony Hartanto di PN Denpasar, Jumat (20/11/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu korban juga mengalami trauma berkepanjangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal