Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Dua bule terdakwa perampokan bos trading di Kuta, Bali divonis hukuman 5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto : Ist)

Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan, Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade. Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban Principe Nerini.

Korban saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya. 
Mereka langsung memukuli korban berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri.

Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya. Kemudian satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kakinya.

Pelaku lalu menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman. Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp 200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3.900 Real. 

Kemudian handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa. Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USD.

Menanggapi vonis Hakim, kedua terdakwa minta waktu pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal