Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Dua bule terdakwa perampokan bos trading di Kuta, Bali divonis hukuman 5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto : Ist)

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perampokanbostrading di Kuta, Bali dengan terdakwa dua warga negara asing (WNA), Selasa (9/8/2022). Keduanya yakni Gregory Lee Simpson (37) dari Inggris dan Nicola Di Santo (34) asal Italia 

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregory Lee Simpson dan 5 tahun 6 bulan kepada Nicola Di Santo (34).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan," ujar Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa, Selasa (9/8/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-1, 2 dan 3 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Perampokan dilakukan kedua terdakwa di Villa Seminyak Estate and Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Korbannya pasangan suami istri (pasutri) asal Italia, Principe Nerini dan Camilla Guadagnuolo.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

9 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal