Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas

Yunda Ariesta
Ketut Catur Kusumaningrat
Pemberian remisi narapidana di LP Karangasem, Selasa (17/8/2021). (Foto: iNews/Yunda Ariesta)

Sebanyak 85 napi menerima remisi umum pengurangan sebagian masa tahanan, dan satu menerima remisi yang bisa langsung bebas.

"Remisi umum I, satu orang remisi umum II yang artinya langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun.

Dia mengatakan pemberian remisi ini juga membantu Rutan Gianyar mengurangi kapasitas penghuni. Sebab, Rutan Gianyar saat ini termasuk kelebihan kapasitas. Dari kapasitas 44 orang dihuni oleh 11 napi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal