Ratusan Napi di Bali Terima Remisi Kemerdekaan, 2 Langsung Bebas

Yunda Ariesta
Ketut Catur Kusumaningrat
Pemberian remisi narapidana di LP Karangasem, Selasa (17/8/2021). (Foto: iNews/Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Ratusan narapidana di Bali menerima remisiHUT RI. Dua di antaranya bisa langsung bebas karena masa hukuman telah habis.

Di Karangasem, remisi diberikan kepada ratusan napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas (LPKA) Kelas II Karangasem. 

Tak semua napi mendapat remisi. Total penghuni LP Karangasem berjumlah 175 orang, dan LPKA Karangasem 37 orang.

Penerima remisi berjumlah 145 orang, terdiri atas 114 napi LP Karangasem, dan 31 napi LPKA Karangasem. Remisi yang diberikan berkisar 1 sampai 6 bulan.
 
"Penghuni itu 200 orang, kita usulkan untuk mendapatkan remisi 114 orang," ujar Kepala Lapas Karangasem, Jaka Prihatin, Selasa (17/8/2021).

Remisi juga diberikan bagi napi di Gianyar. Sebanyak 86 napi penghuni Rutan Kelas II B Gianyar merasakan remisi di Hari Kemerdekaan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal