Rektor Nyoman Gde Antara Tersangka Korupsi, Unud Beri Penjelasan Soal Dana SPI

Dewi Umaryati
Gedung Rektorat Universitas Udayana. (Foto: unud.ac.id)

DENPASAR, iNews.id - RektorUniversitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Terkait hal itu, Tim Hukum Unud menyatakan pemberlakuan SPI telah sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Untuk menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, dasar hukum pemberlakuan SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023," kata tim hukum Unud, I Nyoman Sukandia melalui keterangan tertulis kepada iNews.id, Selasa (14/3/2023).

Unud juga menyampaikan bahwa yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Sedangkan perhitungan besarnya SPI diserahkan kepada masing-masing fakultas dengan mempertimbangkan biaya operasional di fakultas.

Selain itu, Unud memastikan SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Sebab, ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0. 

"Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," kata Sukandia.

Sukandia mengatakan, Unud berharap semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. "Unud pun berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

24 hari lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

24 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

28 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

28 hari lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal