Rektor Nyoman Gde Antara Tersangka Korupsi, Unud Beri Penjelasan Soal Dana SPI

Dewi Umaryati
Gedung Rektorat Universitas Udayana. (Foto: unud.ac.id)

DENPASAR, iNews.id - RektorUniversitas Udayana Bali, Prof I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Terkait hal itu, Tim Hukum Unud menyatakan pemberlakuan SPI telah sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Untuk menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, dasar hukum pemberlakuan SPI diatur dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023," kata tim hukum Unud, I Nyoman Sukandia melalui keterangan tertulis kepada iNews.id, Selasa (14/3/2023).

Unud juga menyampaikan bahwa yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Sedangkan perhitungan besarnya SPI diserahkan kepada masing-masing fakultas dengan mempertimbangkan biaya operasional di fakultas.

Selain itu, Unud memastikan SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Sebab, ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0. 

"Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," kata Sukandia.

Sukandia mengatakan, Unud berharap semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. "Unud pun berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal