Remaja Hong Kong Penyelundup Sabu 4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di Bali

Antara
Remaja asal Hong Kong penyelundup sabu 4 Kg menjalani persidangan di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutannya.

Kasus yang menjerat terdakwa bermula ketika aksinya menyelundupkan sabu diketahui petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai pada 12 Januari 2020 lalu.

Saat itu pada barang bawaan terdakwa ditemukan satu koper warna ungu yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram netto

Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengaku menyelundupkan sabu tersebut atas perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya. Terdakwa dijanjikan upah sebesar 10.000 dollar Hong Kong jika berhasil mengantarkan sabu ke penerima di Bali.

"Namun terdakwa baru menerima 3.000 Dollar Hong Kong untuk biaya perjalanan ke Bali dan sisanya 7.000 Dollar Hong Kong akan diberikan setelah terdakwa menyelesaikan tugasnya," ujar Jaksa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

18 hari lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

26 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal