Remisi HUT RI, Hukuman Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Dipotong 3 Bulan

Antara
Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta menerima remisi kemerdekaan tiga bulan. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Mantan wakil gubernur Bali, Ketut Sudikerta mendapat remisi kemerdekaan. Terpidana kasus penipuan dan pencucian uang itu mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak tiga bulan.

"Dia menerima remisi umum tiga bulan," ujar Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Kemenkumham Bali, Wayan Arya Budiartawan dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021) malam.

Ketut Sudikerta menjalani hukuman di Lapas Kerobokan. Dia divonis enam tahun penjara. Pemberian remisi karena mantan Wagub Bali itu dinilai memenuhi syarat mendapatkan remisi kemerdekaan.

"Karena sudah memenuhi ketentuan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberian remisi," ujarnya.

Ketut Sudikerta divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan serta denda Rp5 miliar subsider empat bulan kurungan.

Di tingkat banding, vonisnya dipotong menjadi enam tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

9 hari lalu

Upacara Kemerdekaan di MAN Surabaya Diwarnai Doa dan Donasi untuk Korban Gempa NTT

9 hari lalu

HUT ke-81 RI, Patroli Gabungan TNI dan Polri Diperkuat di Intan Jaya

9 hari lalu

Semarak HUT RI, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Dibentangkan di Perairan Asahan

5 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal