26 Napi Asing Lapas Kerobokan Terima Remisi, 1 Orang Bebas Diserahkan ke Imigrasi

Chusna Mohammad
Sebanyak 26 napi warga negara asing di Lapas Kerobokan, Bali mendapat remisi kemerdekaan. (Foto: MNC/Chusna)

DENPASAR, iNews.id -  Sebanyak 26 narapidana warga negara asing (WNA) di Lapas Kerobokan mendapatkan remisi kemerdekaan. Salah satu napi asal Australia langsung bebas dan diserahkan ke Imigrasi untuk proses deportasi ke negaranya.

Remisi diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan. Besarnya remisi bervariasi dua hingga enam bulan.

"Remisi ini diharapkan akan memacu semangat kalian untuk terus berbuat baik sehingga nantinya jika sudah bebas menjadi orang yang berguna bagi masyarakat," kata Koster, Selasa (17/8/2021). 

Para napi asing yang menerima remisi berasal dari Amerika Serikat, Australia, Rusia, Jerman, Inggris, Prancis, Jepang, Malaysia, Nigeria, Uganda, Afrika Selatan, Lithuania, Ukraina, Turki dan Nepal. 

Mereka sebagian besar dipenjara karena kasus narkotika. Ada juga yang melakukan tindak pidana pembunuhan, perampokan dan kejahatan seksual kepada anak. Hukuman mereka bervariasi mulai satu hingga 24 tahun. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal